Seperti yang kita lihat sekarang, di dalam dunia usaha terdapat banyak klasifikasi yang membedakannya. Untuk memulai sebuah usaha/mencaripekerjaan diperlukan pengetahuan mengenai hal ini sebagai factor pendukung bagi kita dalam mencari pekerjaan atau bekerja.  

Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba, sementara perusahan merupakan suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat. 

Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola factor-faktor produksi.

Badan usaha dibagi menjadi beberapa bagian diantaranya :
       1. BUMN (Badan Usaha Milik Negara), 
       2. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta), 
       3. BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), dan badan usaha campuran.



1.BUMN
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usahabadan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.

Berdasarkan kepemilikannya, BUMN memiliki ciriciri sebagai berikut:
1. Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
2. Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
3. Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
4. Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
5. Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.

BUMN sendiri ada 3 macam yaitu:
       1. PERJAN
       2. PERUM
       3. PERSERO

1. PERUSAHAAN NEGARA JAWATAN (PERJAN)
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini beriorientasi pelayanan pada masyarakat, sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjanperjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.

Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini bergantii menjadi PT. KAI.

2. PERUSAHAAN NEGARA UMUM (PERUM)
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

3. PERUSAHAAN TERBATAS NEGARA (PERSERO)

Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa sahamsaham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas :

Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut :
  • Dipimpin Oleh direksi
  • Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
  • Badan Usahanya di tulis PT. (nama Perusahaan) (persero)
  • Tidak memperoleh Fasilitas Negara
  • Tujuan Utamanya Mencari Laba (komersial)
Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham saham. Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha persero diantaranya:
1. PT. Aneka Tambang (persero)
2. PT. Pelayaran Nasional Indonesia (persero)
3. PT. Perusahaan Listrik Negara (persero)
4. PT. Pos Indonesia (persero)
5. PT. Kereta Api Indonesia (persero)
6. PT. Telekomunikasi Indonesia (persero)
7. PT. Bank Mandiri (persero) tbk.
8. PT. Garuda Indonesia (persero)
9. PT. Angkasa Pura (persero)
10. PT. Perusahaan Pertambangan & Minyak Negara (persero)
11. PT. Tambang Bukit Asam (persero)
12. dan lain lain.

2. BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang-bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Ciri-ciri BUMS :

  • Badan usaha milik perseorangan, persekutuan dua orang atau lebih
  • Seluruh modal milik pihak swasta atau pengusaha
  • Menjual saham melalui bursa efek
  • Seluruh kegiatan usaha diarahkan untuk mencapai keuntungan
Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :

1. PERUSAHAAN PERSEKUTUAN
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan.
a. Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiaptiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

b. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. 

Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
1. Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utangutang perusahaan.
2. Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam. Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.

c. Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

d. Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

3. BUMD
Badan usaha milik daerah (BUMD) adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom.

Ciri-ciri BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)

1. BUMD memiliki ciri-ciri diantaranya sebagai berikut:
2. BUMD didirikan oleh pemerintah daerah
3. Permodalan selurunya atau sebagian besar berasal dari pemerintah daerah yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
4. BUMD dipimpin oleh satu direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah, baik gubernur, walikota atau bupati.


Contoh BUMD adalah:
  • Bank Pembangunan Daerah (BPD)
  • Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
  • Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota)
  • Perusahaan Daerah Angkutan Antarkota (bus AKDP dan AKAP), digunakan dari bulan Oktober 1991 (UU no. 22 tahun 1991) sampai akhir 1999/awal 2000, dirubah status menjadi PO (Perusahaan otobus) pada awal tahun 2000, sesuai Pasal 5 ayat 3 UU no. 58 tahun 2000. Contoh: Menurut pasal 5 ayat 3 UU no. 58 tahun 2000, Perusahaan Daerah Angkutan Antarkota (PDAAK) Haryanto dirubah statusnya menjadi PO dan diganti nama menjadi Perusahaan Otobus (PO) Haryanto dan Perusahaaan Daerah Angkutan Antarkota (PDAAK) Miniarta dirubah statusnya menjadi PO dan diganti nama menjadi Perusahaan Otobus (PO) Miniarta.
  • Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PDRPH)

Post a Comment